BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan politik adalah bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, dimana pembangunan itu diarahkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang demokratis sehingga terwujudnya suatu ketertiban politik. Pembangunan politik merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang bisa dipandang sebagai wahana bagi aspek pembangunan lainnya. Yang disebabkan oleh adanya saling keterkaitan, misalnya pembangunan ekonomi dapat mendorong pembangunan politik serta bidang-bidang lainnya.
Suatu Negara jika dari segi ekonominya maju, akan mendorong kemajuan dalam bidang yang lain, sebab dengan semakin makmurnya masyarakat, akan terciptanya suatu masyarakat yang semakin maju. Pembangunan politik apabila dikaitkan dengan institusionalisasi, suatu institusi itu dibentuk sebagai instrument demi tercapainya keteraturan politik. Fokus pembangunan politik yaitu tumbuhnya institusi-institusi baru dalam rangka memekarkan keteraturan politik. Dengan adanya keteraturan politik maka akan terwujud suatu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Membicarakan tentang institusionalisasi tentunya kita haruslah terlebih dahulu mengetahui bagaimana asal-usul timbulnya institusionalisasi. Perubahan sosial dalam suatu masyarakat merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Masyarakat bergerak dari tradisonal menuju ke arah modern. Sehingga timbul suatu perubahan pola pikir masyarakat menjadi lebih demokratis. Modernisasi berefek pada timbulnya kesadaran politik pada masyarakat, sehingga akan menjadikan tingginya tingkat partisipasi masyarakat atau meningkatnya permintaan masyarakat terhadap keuntungan. Institusi timbul untuk dalam rangka sebagai wadah-wadah penyalur dari permintaan masyarakat.
Namun permasalahan yang kemudian muncul yaitu, di banyak Negara terjadi suatu ketidakteraturan politik yang dikarenakan ketidakseimbangan antara tingkat institusional dengan tingkat partisipasi. Minimnya tingkat institusional yang tidak dapat membendung akan tingginya partisipasi dari masyarakat.
Sangat menarik membicarakan tentang pendekatan institusional dalam rangka untuk mencapai suatu ketertiban politik. Studi Pembangunan Politik dapat membantu kita untuk memahami bagaimana pendekatan institusionalisasi dalam menghadapi permasalahan yang ada di masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulisan dibatasi sebagai berikut :
1.2.1 Bagaimanakah konsep Institusionalisasi dalam Pembangunan Politik?
1.2.2 Kasus apa yang ingin diselesaikan dengan Pendekatan Institusionalisasi?
1.2.3 Bagaimana Pendekatan Institusionalisme dalam kasus Dirjen Pajak ?
1.3 Tujuan Penulisan
Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :
1.3.1 Memenuhi tugas mata kuliah Pembangunan Politik.
1.3.2 Menjelaskankan konsep Institusionalisasi.
1.3.3 Mengemukakan kasus
1.3.4 Menerangkan pendekatan institusionalisme dalam kasus Dirjen Pajak
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Institusionalisasi
Institusionalisasi atau yang biasa disebut kelembagaan adalah suatu proses terbentuknya suatu institusi. Yang merupakan suatu hal yang baru yang berasal dari bentuk kegiatan atau pola perilaku, yang kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya, dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola lingkungan tertentu. Dalam prosesnya, suatu institusionalisasi itu terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi ini, yang merupakan hal penting yaitu bukan kehadiran suatu organisasi atau institusi sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga. Dalam kaitannya dengan pelayanan masyarakat, institusionalisasi terjadi apabila hasil dari tindakan pelayanan sosial itu tidak berdampak sesaat saja bagi masyarakat melainkan terjadi dengan berkelanjutan atau berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan
Institusi (lembaga) merupakan suatu wadah-wadah penyalur dari permintaan masyarakat. Berwenang dalam memberikan pelayanan masyarakat dan untuk keteraturan politik. Bagaimanakah institusi itu bisa diperlukan? Dalam kehidupan bermasyarakat terjadi suatu perubahan sosial, perubahan pola pikir menjadi semakin maju atau yang disebut dengan modernisasi. Modernisasi ditandai dengan semakin meningkatnya partisipasi politik atau permintaan masyarakat terhadap keuntungan. Sehingga institusi diperlukan sebagai instrument dalam menciptakan suatu keteraturan politik. Jika tidak ada institusi, mungkin suatu masyarakat akan kacau karena adanya benturan-benturan kepentingan atau konflik.
Yang dimaksud dengan Institusi yaitu seperti parpol, birokrasi, eksekutif, legislatif, yudikatif, kelompok kepentingan, dan lain-lain. Stabilitas politik tergantung pada perbandingan pelembagaan dan peran serta. Jika peran serta politik meningkat, maka kompleksitas, otonomi, kemampuan adaptasi dan kesatuan dari lembaga-lembaga politik masyarakat juga harus meningkat agar terciptanya stabilitas politik. Jika tidak demikian maka akan timbul ketidakteraturan politik. Artinya yang dikarenakan minimnya tingkat institusional dan tingginya tingkat partisipasi. Hal itu juga bisa menimbulkan Praetorianisme, atau yang disebut dengan masuknya golongan militer ke dalam ranah politik.
Mobilisasi masyarakat bisa mengakibatkan frustasi dan agresi, namun tingkatannya tergantung dari tuntutan peran serta dengan ada atau tidaknya lembaga-lembaga yang mengatur dan mengantarai. Mobilisasi yang tanpa diikuti dengan tingkat pelembagaan yang tinggi akan melahirkan suatu ketidakstabilan / ketidakteraturan politik.
2.2 Kasus Dirjen Pajak
Terungkapnya kasus mafia perpajakkan yang baru-baru ini terjadi di institusi yang bernama Direktorat Jenderal Pajak membuat keresahan masyarakat. Hal itu tentunya mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen pajak yang memiliki wewenang dalam mengelola pajak, telah tercemar nama baik institusinya akibat ulah-ulah jajarannya yang melakukan tindakan tercela berupa penggelapan pajak/ mafia pajak.
Tentunya kita semua tahu, bagaimana iklan TV tentang pajak ( Hari gini ga bayar pajak,,, Apa kata dunia?). Iklan yang menghimbau untuk setiap warga Negara membayar pajak. Namun permasalahannya mengapa uang pajak diselewengkan? Sungguh ironis!
Dampak dari penyelewengan pajak tadi yaitu mengakibatkan masyarakat enggan untuk bayar pajak, hal itu dilihat dari adanya gerakan-gerakan boikot pajak yang diserukan sejumlah kalangan, termasuk gerakan boikot pajak yang diorganisasi lewat internet.
Tak bisa dibayangkan bagaimana jadinya Negara ini jika warga negaranya tidak mau membayar pajak. Bukankah pajak merupakan salah satu pendapatan Negara. Jika tidak ada yang bayar pajak, darimana Negara memperoleh pendapatan? Kalau tidak ada pendapatan, bagaimana Negara melakukan pembangunan? Jelaslah penyelewengan pajak sangat merugikan masyarakat maupun pemerintah.
2.3 Pendekatan Institusionalisme
Institusionalisme merupakan suatu paham yang melihat dari sudut pandang institusinya. Dalam kasus ini institusinya bernama Direktorat Jenderal Pajak atau yang disingkat dengan Dirjen Pajak. Institusi ini terbentuk dikarenakan keperluan / kepentingan masyarakat yang bergerak dalam bidang pelayanan pajak. Dirjen Pajak ini berwenang dalam mengelola pajak. Dan warga Negara diwajibkan untuk membayar pajak. Hal ini diatur dalam konstitusi (UU)
Adapun hasil pajak yang dibayar oleh warga Negara ke Dirjen Pajak tadi yaitu sebagai pendapatan Negara, yang dimana pendapatan tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan Negara dan kesejahteraan umum.
Uraian di atas menunjukkan suatu sistem, dimana antar komponen-komponennya memiliki hubungan secara fungsional dan memiliki tujuan yang jelas.
Jika salah satu komponen dari sistem itu bermasalah, maka sistem itu tidak bisa jalan dan otomatis tujuan akan terhambat. Begitu halnya dengan kasus ini, adanya penyelewengan Dirjen Pajak. Yang mengakibatkan ketidakpercayaan lagi oleh warga Negara terhadap Dirjen Pajak, sehingga warga Negara enggan untuk bayar pajak. Dan pembangunan pun tidak tercapai.
Komponen yang bermasalah dalam kasus ini yaitu dari institusinya, maka diperlukan suatu perbaikan terhadap institusi, atau Reformasi Dirjen Pajak. Reformasi yaitu mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Reformasi bertujuan mengoreksi dan membaharui terus-menerus dari penyimpangan yang telah ada. Agar terciptanya suatu kestabilan, keteraturan, ketertiban, pembangunan politik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Institusionalisasi (kelembagaan) adalah suatu proses terbentuknya suatu institusi. Yang merujuk pada proses pelembagaan suatu sistem. Dalam kaitannya dengan pelayanan masyarakat, institusionalisasi terjadi apabila hasil dari tindakan pelayanan sosial itu terjadi dengan berkelanjutan atau berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan
Institusi (lembaga) merupakan suatu wadah-wadah penyalur dari permintaan masyarakat. Berwenang dalam memberikan pelayanan masyarakat dan untuk keteraturan politik. Institusi diperlukan sebagai instrument dalam menciptakan suatu keteraturan politik. Jika tidak ada institusi, mungkin suatu masyarakat akan kacau karena adanya benturan-benturan kepentingan atau konflik. Karena semakin modern masyarakat maka partisipasi akan semakin meningkat.
Institusionalisme merupakan suatu paham yang melihat dari sudut pandang institusinya. Pendekatan ini mengesampingkan teori, melihat fakta sebagai sesuatu hal yang diterima secara benar, dan menyebar seperti common sense di dalam ilmu politik. Metodologi yang digunakan yaitu pengamatan untuk mendeskripsikan dan memahami dunia politik di sekitarnya dalam pengertian non-abstrak (nyata).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar