Senin, 24 Mei 2010

Makalah Konsep Negara Thomas Hobbes

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Dengan adanya negara, harapan masyarakat untuk hidup aman, tertib, adil, makmur dan sejahtera akan terwujud. Sebab fungsi negara adalah untuk menciptakan hal-hal tersebut.
Negara dalam melaksanakan perannya, memiliki beberapa hak yang sifatnya memaksa / mengikat dengan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Negara apabila dikaitkan dengan etika politik, dalam melakukan peranannya suatu Negara dipertanyakan prinsip-prinsip moral yang harus mendasari penataan kehidupan masyarakat sebagai keseluruhan.
Membicarakan mengenai Negara tentunya kita haruslah terlebih dahulu mengetahui bagaimana asal usul terciptanya suatu Negara. Pemikiran tentang Negara sudah ada sejak zaman Yunani, kemudian zaman Romawi, selanjutnya zaman abad pertengahan, zaman renaissance, zaman berkembangnya hukum alam, dan kemudian zaman berkembangnya teori kekuatan. Salah satu nama yang memiliki sumbangsih terhadap teori negara adalah Thomas Hobbes, ahli filsafat dari Inggris. Dia memaparkan bahwa terbentuknya Negara dikarenakan oleh perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Menurut teori ini negara lahir karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Supaya orang yang satu tidak merupakan serigala bagi orang yang lain. Atau homo homi lupus bellum omnium contra omnes
Pemikiran Hobbes terhadap negara bertitik tolak pada keadaan manusia sebelum adanya negara. Manusia dalam keadaan in abstracto (bebas tanpa ikatan). Setiap manusia dalam hidupnya bertujuan untuk hidup dalam kebahagiaan. Kebahagiaan tersebut dapat tercapai dengan cara berkompetisi dan berlomba antar manusia sehingga menjadikan manusia sebagai serigala bagi manusia yang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah secara bersama lex naturalis atau UU alam, yang merupakan peraturan dengan perantaraan akal, yang mana manusia dibatasi kebebasannya secara alamiah. Hak-hak kebebasan individu tersebut diserahkan kepada negara, dalam hal ini adalah raja.
Sangat menarik membicarakan tentang konsep negara menurut Thomas Hobbes, ia menggambarkan negara sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata-mata karena kemampuannya untuk mengancam. Studi Etika Politik dapat membantu kita untuk memahami bagaimana konsep Negara Thomas Hobbes tersebut dari segi prinsip-prinsip moral dalam kehidupan.

1.2 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulisan dibatasi sebagai berikut :
1.2.1 Siapa sebenarnya Thomas Hobbes ?
1.2.2 Bagaimana konsep negara “Leviathan” dari Thomas Hobbes ?
1.2.3 Bagaimana konsep negara Leviathan dari kacamata etika politik ?

1.3 Tujuan Penulisan
Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :
1.3.1 Memenuhi tugas mata kuliah Etika Politik.
1.3.2 Memaparkan siapa Thomas Hobbes.
1.3.3 Menjelaskan konsep negara “Leviathan” menurut Thomas Hobbes.
1.3.4 Menerangkan konsep negara Leviathan dari pandangan etika politik.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Thomas Hobbes
Thomas Hobbes dilahirkan pada 5 April 1588 di Malmesbury, Wiltshire, Inggris. Hobbes merupakan tokoh penting dalam perkembangan filsafat, ilmu pengetahuan, dan ilmu politik modern. Salah satu karya Hobbes adalah Leviathan (1651). Karya ini mengungkap tentang hubungan kekuasaan antara indvidu dengan negara. Dalam karyanya itu, Hobbes mengatakan manusia pada dasarnya hanya memikirkan kepentingan diri sendiri, segala tindakan manusia mengarah pada pemupukan kekuasaan dan hak milik sehingga akan menjurus pada perang antara semua lawan semua (Bahasa Latinnya homo homini lupus yang berarti manusia adalah serigala bagi sesamanya). Untuk mencegah terjadinya homo homini lupus maka manusia saling mengikat perjanjian, di mana masing-masing individu melepaskan sebagian dari kebebasannya yang tak terbatas. Secara singkat dapat dikatakan Hobbes mengidentifikasikan sumber kekuasaan politik berada pada persetujuan rakyat atau individu atau yang sering kita dengar dengan istilah teori kontrak sosial mengenai asal usul negara. Menurut para penganut mahzab hukum kodrati, Hobbes adalah tokoh penting dalam transformasi tradisi hukum kodrat dari hak-hak kodrati klasik menuju hak-hak kodrat yang modern, di mana Hobbes mengatakan bahwa hak untuk mempertahankan kelangsungan hidup yang didasarkan pada rasa takut terhadap kematian secara kejam adalah satu-satunya klaim moral yang dapat dibenarkan. Pemikiran Hobbes tentang asal mula negara dan hak-hak kodrati manusia di latar belakangi oleh kondisi sosial politik Eropa, terutama Inggris yang sedang mengalami perubahan dalam menerima ide-ide Renaissance dan Reformasi. Pada masa itu Inggris sedang mengalami instabilitas politik yang berujung pada pecahnya perang saudara. Hobbes meninggal delapan tahun sebelum terjadinya [Glorious Revolution] yang kemudian menghasilkan deklarasi [Bill of Rights]. Sejumlah kalangan menilai Bill of Rights sebagai titik awal menuju revolusi HAM. Revolusi HAM itu tidak terlepas dari dasar-dasar filosofis yang dipancangkan Hobbes melalui Leviathan.

2.2 Negara Leviathan
Hobbes menggambarkan negara sebagai makhluk raksasa dan menakutkan yang melegitimasikan diri semata-mata karena kemampuannya untuk mengancam. Hal itu dikarenakan pada pemerintahan di zamannya terkenal dengan negara yang absolut. Hobbes tidak mau membenarkan kesewenangan para raja, melainkan ia mau mendasarkan suatu kekuasaan negara yang tidak tergoyahkan. Pendasaran itu dilakukan dengan secara konsisten mendasarkan kekuasaan negara pada kemampuannya untuk mengancam para warga negara
Hobbes mengadakan dua reduksi yang sangat radikal :
1. Mengesampingkan kebebasan kehendak manusia
2. Mengembalikan segala kelakuan manusia pada satu dorongan saja
Pandangan Hobbes ini mempunyai dua akar yang satu bersifat teologis dan yang satunya berlatar belakang ilmu alam. Hobbes mengadakan penelitian, yang kesimpulannya seluruh kelakuan manusia memang dapat dikembalikan pada satu motivasi saja yaitu pada perasaan takut terhadap maut, atau pada naluri untuk mempertahankan nyawanya Jadi menurut Hobbes pengaruh emosi dan nafsu atas tatanan masyarakat dapat dinetralisasikan. Manusia dapat diatur more geometrico, secara mekanistik. Apalagi organisasi masyarakat disusun sedemikian rupa hingga manusia merasa aman dan bebas sejauh ia bergerak dalam batas-batas hukum, dan terancam mati sejauh tidak, kehidupannya dapat terjamin berlangsung dengan teratur dan tentram. Pandangan inilah dasar filsafat negara Hobbes
Negara itu benar-benar sang Leviathan, binatang purba itu yang mengarungi samudera raya dengan perkasa, tanpa menghiraukan siapapun. Kekuasaannya mutlak. “Siapa yang diserahi kekuasaan tertinggi, tidak terikat pada hukum negara (karena itu akan berarti bahwa ia berkewajiban terhadap dirinya sendiri) dan tidak memiliki kewajiban terhadap seorang warga negara. Masyarakat hanya tinggal menerima, atas dasar norma-norma moral dan keadilan pun negara tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena apa yang harus dianggap adil ditentukan oleh negara sendiri. Maka menurut Hobbes negara tidak dapat bertindak dengan tidak adil. Penguasa melalui tindakan apapun tidak dapat melakukan sesuatu yang melanggar keadilan terhadap seorang bawahan dan tidak dapat didakwa bertindak dengan tak adil. Hobbes juga menolak segala pembagian kekuasaan negara. Negara, sang Leviathan, oleh Hobbes juga dijuluki “manusia buatan” dan Deus mortalis, “Allah yang dapat mati”. Negara itu manusia buatan karena hasil rekayasa manusia itu mirip dengan manusia:negara mempunyai kehidupan dan kehendak sendiri. Dan ia bagaikan Allah. Ia memang dpt mati, artinya bubar. Tetapi selama ia ada, ia seperti Allah, merupakan tuan atas hidup dan mati manusia, ia berwenang untuk menetapkan apa yang baik dan apa yang buruk, apa yang adil namanya dan apa yang tidak, dan terhadap siapapun negara tidak perlu memberikan pertanggung jawaban
Hobbes merekayasa Negara sebagai Leviathan karena ia memahami manusia sebagai mekanisme yang hanya mengikuti dorongan-dorongan irasionalnya saja. Rasionalitas; sosialitas dan keterbukaan manusia pada transendesnsi dikesampingkan. Penguasa memandang rendah pada masyarakat, yang tidak menghormati cita-cita, penilaian dan kehendaknya, yang memerintah dengan congkak dan dari atas, dengan menindas kritik dan menumpas pandangan lain, dengan demikian hanya membuka kedoknya sendiri. Ia sendirilah yang beluim dapat membedakan antara manusia dengan binatang, yang tidak paham akan akal budi dan kebebasan manusia sebagai mutiara anugerah Sang Pencipta.

2.3 Negara Leviathan dipandang dari sudut Etika Politik
Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Etika dibagi menjadi : 1) Etika Umum (mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia) dan 2) Etika Khusus (membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya)
Etika individual = mempertanyakan kewajiban manusia sebagai individu, terutama terhadap dirinya sendiri. Etika sosial = membahas norma-norma moral yang seharusnya menentukan sikap dan tindakan antar manusia
Etika politik mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan bukan hanya sebagai warga Negara terhadap Negara, hukum yang berlaku dan lain sebagainya. Dua-duanya kebaikan manusia sebagai manusia dan kebaikannya sebagai warga Negara memang tidak identik. Aristoteles mengatakan bahwa identitas antara manusia yang baik dan warga Negara yang baik hanya terdapat apabila Negara itu sendiri baik. Sedangkan apabila Negara tersebut buruk, maka orang yang baik sebagai warga Negara hidup sesuai dengan aturan Negara buruk itu, adalah buruk, barangkali jahat, sebagai manusia dan sebaliknya dalam Negara buruk, manusia yang baik sebagai manusia, jadi seseorang yang betul-betul bertanggung jawab, akan buruk sebagai warga Negara, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan buruk Negara itu.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Thomas Hobbes merupakan salah satu pemikir politik yang ternama. Namanya pun masih populer dalam ilmu politik hingga saat ini. Semua pemikirannya tentang dunia politik, terutama tentang teori kontrak sosial sebagai asal usul terbentuknya negara tidak terlepas dari pengaruh keadaan kehidupannya saat itu. Hobbes mengatakan manusia pada dasarnya hanya memikirkan kepentingan diri sendiri, segala tindakan manusia mengarah pada pemupukan kekuasaan dan hak milik sehingga akan menjurus pada perang antara semua lawan semua (Bahasa Latinnya homo homini lupus = manusia adalah serigala bagi sesamanya). Untuk mencegah terjadinya homo homini lupus maka manusia saling mengikat perjanjian, di mana masing-masing individu melepaskan sebagian dari kebebasannya yang tak terbatas. Secara singkat dapat dikatakan Hobbes mengidentifikasikan sumber kekuasaan politik berada pada persetujuan rakyat atau individu.
Negara itu benar-benar sang Leviathan, binatang purba itu yang mengarungi samodra raya dengan perkasa, tanpa menghiraukan siapapun. Kekuasaannya mutlak. “Siapa yang diserahi kekuasaan tertinggi, tidak terikat pada hukum negara (karena itu akan berarti bahwa ia berkewajiban terhadap dirinya sendiri) dan tidak memiliki kewajiban terhadap seorang warga negara. Masyarakat hanya tinggal menerima, atas dasar norma-norma moral dan keadilan pun negara tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena apa yang harus dianggap adil ditentukan oleh negara sendiri. Maka menurut Hobbes negara tidak dapat bertindak dengan tidak adil.






DAFTAR PUSTAKA

Magnis Franz dan Suseno. Etika Politik. 1988. Jakarta : PT Gramedia
Marbun, BN. SH. Kamus Politik. 2007. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

MAKALAH SEJARAH POLITIK TENTANG NEGARA ISLAM MENURUT M.NATSIR

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masa silam adalah mengandung pengalaman, masa kini merupakan kenyataan, dan masa depan adalah harapan. Masa silam atau yang disebut dengan sejarah adalah sangat penting untuk dipelajari, dengan mempelajarinya kita mempunyai bekal untuk masa kini dan juga untuk masa depan. Sejarah bisa terjadi lagi pada masa kini dan mungkin juga pada masa depan, maka dengan mempelajarinya berguna agar kita dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi pada masa lalu,
Salah satu sejarah pada masa awal kemerdekaan Negara Indonesia yaitu tentang perdebatan tentang konsep Negara, salah satu nama yang memiliki sumbangsih atas konsep Negara yaitu Muhammad Natsir, seorang tokoh ulama yang memiliki jasa dalam berjuang untuk merebut kemerdekaan. Dalam bukunya yang berjudul “Agama dan Negara”, dia memaparkan Islam sebagai agama mayoritas Negara Indonesia, dia menghendaki Islam sebagai dasar Negara.
Membicarakan mengenai Negara tentunya kita harus tahu bagaimana persyaratan-persyaratan dari Negara, suatu Negara tentunya harus memiliki wilayah, rakyat, pemerintah, kedaulatan, dan Konstitusi atau sumber hukum dan kekuasaan lain yang tak tertulis. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Dengan adanya negara, harapan masyarakat untuk hidup aman, tertib, adil, makmur dan sejahtera akan terwujud. Sebab fungsi negara adalah untuk menciptakan hal-hal tersebut.

Kemudian mengenai konsep Negara Muhammad Natsir yaitu Negara Islam, hal itu disebabkan oleh latar belakang seorang Muhammad Natsir yang seorang ulama. Dia adalah ketua umum Masyumi (Partai Islam). Al Qur’an sebagai kitab suci agama Islam merupakan dasar pemikiran dari Muhammad Natsir.
Tentunya sangat menarik membicarakan tentang konsep Negara dari Muhammad Natsir ini, ia menginginkan Islam sebagai suatu dasar Negara Indonesia. Menurut Natsir bahwa ajaran Islam mempunyai sifat–sifat sempurna bagi kehidupan negara dan masyarakat dan dapat menjamin keragaman hidup antar berbagai golongan dalam negara dengan penuh toleransi. Agama minoritas tidak perlu takut dengan agama Islam.

1.2 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulisan dibatasi sebagai berikut :
1.2.1 Bagaimana konsep negara Islam dari Muhammad Natsir ?
1.2.2 Bagaimana Perkembangan Pemikiran Kenegaraan Mohammad
Natsir dari Masa ke Masa?
1.2.3 Apa Implikasi Pemikiran Kenegaraan Mohammad Natsir?
1.2.4 Apa Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemikiran Kenegaraan Moh.
Natsir?

1.3 Tujuan Penulisan
Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :
1.3.1 Memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Politik dan
Pemerintahan Indonesia
1.3.2 Menjelaskan Konsep Negara Islam Muhammad Natsir
1.3.3 Menerangkan perkembangan pemikiran kenegaraan
Muhammad Natsir
1.3.4 Memaparkan faktor-faktor yang mempengaruhi
pemikiran kenegaraan Muhammad Natsir


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Konsep Negara Islam Menurut Muhammad Natsir
Muhammad Natsir adalah seorang tokoh Islam yang lahir di Alahan Panjang, Solok, Sumatera Barat, pada tanggal 17 Juli 1908. Sebagai laki-laki Minangkabau dia bergelar Datuk Sinaro Panjang. Beliau adalah seorang ulama, politikus dan cendekiawan muslim yang terkenal di zamannya. M. Natsir pernah dipercaya oleh Presiden Soekarno untuk memimpin kabinet, beliau merupakan Ketua Umum Masyumi (Partai Islam). Natsir telah berjasa menyatukan Negara Republik Indonesia dari RIS menjadi NKRI. Atas peran dan jasanya itu, Natsir menjadi Perdana Menteri pertama dalam sistem Demokrasi Parlementer.
Bagaimana pandangan Natsir tentang agama dan Negara? Natsir di dalam berbagai karya seperti bukunya yang berjudul Agama dan Negara, Natsir telah mencoba membahas masalah penting ini. Kemudian dalam sidang Majelis Konstituante pada tahun 1957, Natsir mempertegas kembali dan menjelaskan lebih lanjut pendiriannya tentang hubungan Islam dan negara di Indonesia dimana umat Islam merupakan pemeluk mayoritas. Dalam pidatonya berjudul Islam sebagai dasar Negara, Natsir berdalil bahwa untuk dasar negara, Indonesia hanya mempunyai dua pilihan, yaitu sekularisme (la diniyyah) dan paham agama (dini). Pancasila menurut pendapatnya bercorak la diniyyah karena itu ia sekuler tidak mau mengakui wahyu sebagai sumbernya. Pancasila sebagai hasil penggalian masyarakat. Mengenai Negara sebagai institusi, Natsir hanyalah mengikuti pendapat–pendapat tentang persyaratan negara modern. Jadi negara harus memiliki :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah
4. Kedaulatan
5. Konstitusi atau sumber hukum dan kekuasaan lain yang tak tertulis.
Bila masyarakat dibandingkan negara, Natsir mengikuti Ibnu Khaldun yaitu bahwa di antara keduanya seperti hubungan antara benda dan bentuknya, yang satu pada yang lain. Oleh karena itu , kata Natsir negara itu harus mempunyai akar yang langsung tertanam dalam masyarakat. Sesuai dengan garis argumen yang diajukannya, Natsir mengajak orang untuk melihat bahwa Islam sebagai agama anutan mayoritas rakyat Indonesia cukup punya akar dalam masyarakat dan karena itu punya alasan yang kuat untuk dijadikan dasar negara. Alasan lain mengapa partai-partai Islam, mengusulkan Islam sebagai dasar negara menurut Natsir ialah bahwa ajaran Islam mempunyai sifat–sifat sempurna bagi kehidupan negara dan masyarakat dan dapat menjamin keragaman hidup antar berbagai golongan dalam negara dengan penuh toleransi. Ini punya implikasi bahwa kelompok agama minoritas tidak punya alasan untuk takut pada Islam sebagai dasar negara.
Mengupas masalah hubungan Islam dan negara, Natsir mendasarkan uraiannya kepada ayat AL –Qur’an : “Dan kami tidak jadikan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah Aku (Al-Hujurat 56). Dari ayat ini Natsir mengembangkan teorinya dengan mengatakan : “Seorang Islam hidup di atas dunia ini dengan cita-cita kehidupan supaya menjadi hamba Allah dengan artian yang sepenuhnya, yakni hamba Allah yang mencapai kejayaan di dunia dan kemenangan di akhirat”. Dunia dan akhirat ini sama sekali bagi kaum Muslim tidak mungkin dipisahkan dari ideologi mereka. Selanjutkan didalilkan bahwa negara sebagai kekuatan dunia merupakan suatu yang mutlak bagi Al-Qur’an, sebab hanya dengan itulah aturan-aturan dan ajaran-ajarannya dapat dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Bagi pemimpin modernis ini. Negara adalah alat bagi Islam untuk melaksanakan hukum-hukum Allah demi keselamatn dan kesentosaan manusia. Sebagi alat adanya negar bersifat mutlak, karena natsir membela prinsip persatuan agama dan negara. Inilah alasan Natsir untuk membuat sebuah konsep Negara Islam.
Kemudian mengenai gelar kepala negara, apakah harus memakai nama khalifah sebagaimana yang diwajibkan oleh teori klasik dalam literatur Islam? Dalam hal ini Natsir melampaui seorang Rasyid Ridha (ulama klasik Islam) yang masih mewajibkan keturunan Quraisy untuk menjadi khalifah. Mengenai gelar seorang kepala negara bagi Natsir, Khalifah, Amirul Mukminin atau Presiden tidak menjadi persoalan. Semua gelar bias saja dipakai asalkan sifat-sifat, hak dan kewajibannya adalah sebagaimana yang telah diatur dan dikehendaki Islam. Dalam menangani dan mengatur masalah-masalah sosial politik umat, diantara prinsip penting ysng harus diikuti dan dihormati menurut Natsir adalah prinsip syura. Tentang bagaimana mengembangkan dan menyesuaikan mekanisme syura, semuanya tergantung pada ijtihad umat Islam, karena Islam tidak menetapkannya secara kaku dan pasti. Natsir adalah seorang demkrat yang gigih sekalipun tidak selalu senang dengan praktek-praktek sistem demokrasi barat. Menurut Natsir demokrasi bagus, akan tetapi sistem kenegaraan Islam tidak menggantungkan semua urusan kepada kerahiman instelling-instelling demokrasi kata Natsir. Beliau berdalil bahwa Islam tampaknya adalah sintesa antara demokrasi dan otokrasi atau sistem politik diktatorial.
Teori Natsir tentang sintesa di atas berasal dari interpretasinya tentang konsep kedaulatan politik suatu negara. Pendapatnya hampir sejalan dengan seorang tokoh Islam yang nempunyai konsep Negara Islam juga yaitu Abu A’la Al-Maududi dalam Konsep Kedaulatan Tuhan (The Soveregnity of God). Dalam pidatonya di depan Majelis Konstiuante dengan tegas Natsir mengemukakan adapun state philosophy atau dasar negara yang akan dirumuskan apabila tidak berpusat dan mendapat nuckleus di dalam Kedaulatan Tuhan yang Mutlak, perumusan itu akan merupakan rangkaian butir-butir pasir yang kering yang tidak mengandung kekuatan apapun juga. Namun Natsir tidak pernah berpendapat bahwa demokrasi modern adalah sesuatu yang bersifat syirik, sebagimana diteorikan Al-Maududi pada 1940. Mengenai hubungan demokrasi dengan umat Islam, Natsir pernah mengatakan sejauh menyangkut umat Islam, demokrasi adalah hal yang pertama sebab Islam hanyalah mungkin berhasil dalam suatu sistem demokratis.
Konsep sebuah Negara Islam bagi M. Natsir adalah suatu cita-sita, “something yet to be achieved and still very far removed from the reality of the present”. Tidak saja di Indonesia tapi juga di seluruh negeri Islam. Pemikiran Mohammad Natsir tentang Negara Islam menjadi kontroversial karena hasil interaksi Mohammad Natsir dengan lingkungan sosio-historis yang melingkupi kehidupannya. Sementara itu dalam konsep Negara Islam, Natsir berpendapat bahwa suatu negara akan bersifat Islam bukan karena secara formal disebut Negara Islam ataupun berdasarkan Islam, tapi negara disusun sesuai dengan ajaran-ajaran Islam baik dalam teori maupun praktiknya sehingga bagi Natsir negara berfungsi sebagai alat atau perkakas bagi berlakunya hukum Islam.
Dengan demikian Islam menjadi tujuan dan negara adalah alat untuk mewujudkan ajaran Islam. Namun pandangan Natsir ini ternyata sangat kontradiktif dengan sikap Natsir yang bersikeras menjadikan Islam sebagai dasar negara. Natsir berkeyakinan, negara sebagai kekuatan eksekutif mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk menjalankan hukum-hukum dan menjamin terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan yang dicita-citakan Islam. Di sini negara berfungsi sebagai alat untuk menerapkan hukum-hukum yang telah ada. Tanpa adanya negara sulit diharapkan adanya ketaatan pada hukum-hukum itu. Dengan demikian pendekatan Natsir terhadap pelaksanaan syariat atau hukum-hukum Islam dalam masyarakat menekankan pada pendekatan legal formal. Artinya ia menganggap perlu adanya kekuasaan pemaksa yang sah dan diakui keberadaannya yang diperlukan untuk, dalam batas-batas tertentu, memaksa individu untuk patuh dan taat pada hukum-hukum yang telah ditetapkan.
Perumusan konsep negara merupakan salah satu isu sentral dalam sejarah pemikiran kenegaraan, termasuk dalam pemikiran Islam di Indonesia. Pemikiran kenegaraan Islam sebenarnya merefleksikan upaya pencairan fondasi intelektual bagi fungsi dan peran negara atau pemerintahan sebagai faktor instrumental untuk merealisasikan ajaran Islam. Pemikiran kenegaraan Islam, dalam hal ini, merupakan ijtihad politik dalam rangka menemukan nilai-nilai Islam dalam konteks sistem dan proses politik yang sedang berlangsung (Syamsuddin, 1993: 4, Cropsy, 1987: 17).
Diskusi panjang tentang hubungan Islam dan negara di Indonesia muncul seiring dengan timbulnya gerakan pembaruan Islam di Indonesia, yaitu pada awal abad ke-20. Pada masa perjuangan kemerdekaan tersebut, sejumlah intelektual muslim, tak terkecuali Mohammad Natsir (1908-1993), dari berbagai organisasi sosial keagamaan dan politik seperti Sarekat Islam, Persatuan Muslim Indonesia (Permi), Persatuan Islam (Persis), dan lain-lain telah mulai melontarkan pemikiran-pemikiran politiknya berkenaan dengan hubungan antara Islam dan kebangsaan.
Pandangan tentang bangsa dari sejumlah intelektual Muslim tersebut akhirnya meningkat pada persoalan negara. Hal ini karena telah muncul kesadaran dari kalangan intelektual muslim di mana tujuan utama dari pergerakan kemerdekaan ialah mendirikan negara yang merdeka dari segala macam penjajahan.
Pandangan Natsir tentang hubungan Islam dan negara adalah bahwa agama bukanlah semata-mata ritual peribadatan dalam istilah sehari-hari seperti salat dan puasa, akan tetapi agama meliputi semua kaedah-kaedah, batas-batas dalam muamalah dan hubungan social kemasyarakatan. Oleh karenanya, menurutnya, untuk menjaga supaya aturan-aturan dan patokan-patokan itu dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya, perlu dan tidak boleh tidak, harus ada kekuatan dalam pergaulan hidup berupa kekuasaan dalam negara, sebagaimana telah diperingatkan oleh Rasulullah saw kepada kaum muslim bahwa sesungguhnya Allahlah pemegang dengan kekuasaan penguasa (Natsir, 1973: 436-437).
Dari pernyataan di atas, nampaknya Natsir ingin menegaskan bahwa Islam dan negara itu berhubungan secara integral, bahkan simbiosa, yaitu berhubungan secara resiprokal dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara, karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya negara memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bidang etika dan moral (Syamsuddin, 1993: 6). Hal ini karena dalam pemahaman Natsir bahwa Islam merupakan ajaran yang lengkap. Ajaran Islam tidak mengandung persoalan ibadah saja, tetapi juga mengandung aspek lain seperti bidang hukum tentang kenegaraan, maka pendirian sebuah negara adalah suatu kemestian Sebagaimana pendapat H.A.R. Gibb, bagi Natsir, Islam itu bukan sekedar agama, tetapi juga merupakan peradaban yang komplit. Untuk itu dalam Islam tidak relevan adanya pemisahan agama dari negara karena nilai-nilai universal Islam itu tidak dapat dipisahkan dari ide pembentukan sebuah negara (Mahendra, 1995: 136).
Pandangan Natsir tentang kemestian pendirian sebuah negara ini memiliki kesamaan dengan pemikiran politik Ibn Taimiyyah (w. 1328 M) yang mengatakan memimpin dan mengendalikan rakyat adalah kewajiban asasi dalam agama. Bahkan pelaksanaan agama tidak mungkin terealisasi kecuali dengan adanya kepemimpinan (Taimiyyah, 1988: 138).
Terkandungnya hukum-hukum kenegaraan dalam ajaran Islam, menurut Natsir, adalah suatu bukti bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan negara. Pandangan Natsir ini didasarkan pada Alquran, al-Dzariyyat: 56 (Natsir, 1973: 436-437).
Dalam kasus Turki, kata Natsir, Turki bukanlah pemerintahan Islam, karena di Turki tidak ada lagi integrasi antara agama dengan negara. Karenanya, negara hanya merupakan instrumen, bukan tujuan, maka tidak perlu ada perintah Tuhan untuk mendirikan Negara. Yang perlu adalah pedoman untuk mengatur negara supaya negara itu menjadi kuat dan subur dan menjadi media yang sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan hidup manusia yang terhimpun dalam negara itu; baik untuk keselamatan maupun kesentosaan individu dan masyarakat (Natsir, 1973: 443).
Begitu pula dengan penyebutan bagi kepala negara, karena negara itu hanya merupakan instrumen, bukan tujuan, menurut Natsir, seorang kepala negara itu tidak perlu bergelar kholifah, akan tetapi bisa juga dipergunakan nama lain, seperti amir al-mu’minin, presiden atau yang lainnya. Yang penting adalah bahwa sifat-sifat, hak dan kewajiban mereka harus sebagaimana dikehendaki oleh Islam. Dengan demikian, yang menjadi syarat bagi kepala negara itu adalah agamanya, sifat dan tabiatnya, akhlak dan kecakapannya untuk memegang kekuasaan yang diberikan kepadanya dan bukan dilihat dari asal bangsa dan keturunannya ataupun semata-mata inteleknya saja (Natsir, 1973 : 443).
Bagi kepala negara terpilih, tugas utama yang diembannya, menurut Natsir adalah melakukan musyawarah dengan orang-orang yang dianggap patut dan pantas atau layak untuk memecahkan persoalan-persoalan umat. Sementara dalam hal-hal yang sudah ada ketentuan hukumnya, tidak perlu dimusyawarahkan kembali seperti masalah alkohol, zina, perkawinan, waris, zakat dan fitrah, adalah tanggung jawab penguasa. Adapun dalam persoalan pengambilan keputusan terhadap sesuatu masalah, itu dapat diserahkan kepada perkembangan sesuatu masyarakat, apakah seperti yang dipraktekkan oleh Abu bakar atau berdasar pada pemilihan umum secara lazim yang berlaku sekarang; yang penting musyawarah itu dilakukan (Natsir, 1973: 443).
Dari pandangan Natsir di atas, kelihatannya Natsir tidak begitu menekankan pada label dan bentuk dalam sebuah negara, melainkan lebih menekan pada isi. Dengan demikian, pemikiran Natsir tentang negara masa perjuangan kemerdekaan ini cenderung subsantivistik. Akan tetapi kenyataannya, pada masa demokrasi parlementer (1950-1959), terutama saat berlangsungnya sidang konstituante, pemikiran kenegaraan Natsir dapat dikatakan cedrung formalistik. Hal ini dilihat dari pandangannya tentang signifikansi Islam untuk dijadikan dasar negara bagi negara republik Indonesia yang baru merdeka.
Signifikansi Islam untuk dijadikan dasar negara, menurut Natsir, dilandasi atas beberapa hal. Pertama, Islam itu adalah agama yang lengkap dan sempurna. Namun begitu, kesempurnaan ajaran Islam itu terutama doktrin sosial politiknya hanya memberikan pedoman pedoman yang bersifat global dan tidak dalam bentuk rincian-rincian (Natsir, 1957: 377). Kedua, secara sosiologis, di samping Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam juga merupakan agama yang menghargai dan menghormati agama lain. Sebagaimana dinyatakan oleh Natsir sendiri bahwa: “Bukan semata-mata lantaran umat Islam adalah golongan yang terbanyak di kalangan rakyat Indonesia seluruhnja, kami mengajukan Islam sebagai Dasar Negara kita, akan tetapi berdasarkan kepada kejakinan kami, bahwa adjaran-adjaran Islam jang memiliki ketatanegaraan dan masjarakat hidup itu adalah mempunjai sifat-sifat yang sempurna bagi kehidupan negara dan masyarakat dan dapat mendjamin hidup keragaman atas saling harga menghargai antara pelbagai golongan di dalam negara: kalaupun besar tidak akan melanda, kalaupun tinggi, malah akan melindungi” (Natsir,1959: 166).
Dalam memperkuat argumentasinya, Natsir mengikuti pendapat Ibn Khaldun yang membandingkan masyarakat dengan Negara; yaitu bahwa di antara keduanya seperti hubungan antara benda dengan bentuknya: yang satu bergantung kepada yang lain. Maka dari itu, kata Natsir, negara itu harus mempunyai akar yang langsung tertanam dalam masyarakat (Natsir, 1957: 7). Di samping itu, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim itu memerlukan suatu landasan yang kokoh bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan dijadikannya Islam sebagai dasar negara, menurut Natsir, diharapkan terciptanya baldatun tayyibatun wa robbun ghafur (Natsir, 1958: 22, 36).
Oleh karena itu, Natsir dengan tegas mengatakan bahwa: Pancasila itu netral dan sekuler. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangat kabur dan tidak bermakna apa-apa bagi umat Islam yang telah memiliki suatu ideologi yang pasti, jelas dan sempurna. Karenanya, Natsir mengidealisasikan adanya negara yang berdasar Islam (Natsir, 1970: 218-219).
2.2 Perkembangan Pemikiran Kenegaraan Mohammad Natsir dari Masa ke Masa
Perhatian bangsa Indonesia selama masa 1945-1950 lebih banyak tercurah kepada usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan dalam bentuk perjuangan fisik (Noer, 1987: 197). Seperti yang diucapkan oleh kaum intelektual Islam, termasuk di dalamnya Natsir, bahwa pada masa revolusi bukanlah saat yang tepat untuk mendesak terlaksananya cita-cita Islami. Bagi mereka, mempertahankan kemerdekaan harus didahulukan (Nasution, 1965: 76)
Spirit perjuangan pada umumnya diliputi oleh spirit Islam, seperti dikumandangkannya seruan jihad fi sabilillah (Noer, 1988: 10). Tidak hanya dalam perjuangan fisik saja yang terwarnai oleh spirit Islam akan tetapi juga dalam bidang diplomasi dan perjuangan darurat. Seperti Natsir yang menjadi penasehat delegasi dalam diplomasi tahun 1949 antara Mohammad Roem (delegasi Indonesia) dan Van Royen (delegasi Belanda) (Noer, 1988: 10). Meskipun Natsir sendiri, kata Yusril, (Mahendra, 1995: 123), keberatan dengan negosiasi yang dilakukan oleh kedua delegasi tersebut. Namun boleh dikatakan, diplomasi itu membuahkan hasil dengan disepakatinya penyerahan kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1949 (Feithm, 1964: 13).
Keberatan Natsir dengan diadakannya diplomasi itu nampaknya dilatarbelakangi sikap kekhawatiran jika diplomasi itu membuahkan hasil yang memberatkan bagi bangsa Indonesia. Mungkin juga ketakutan bila Indonesia akan tetap dianeksasi Belanda. Dengan demikian, pada masa ini, disebut dengan masa revolusi fisik, dan pemikiran politik intelektual Islam, termasuk Natsir, cenderung realistik, karena hanya tercurahkan kepada persoalan membela kemerdekaan dan kebebasan menghadapi musuh bersama dari luar. Karena bagaimanapun, dalam pandangan intelektual Islam, perjuangan kemerdekaan Indonesia itu sekaligus merupakan perjuangan untuk kemerdekaan Islam. Dengan kata lain, perjuangan kemerdekaan itu bukan hanya untuk negeri tetapi juga untuk eksistensi agama Islam dalam masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Pasca kemerdekaan sebelum sidang konstituante, Natsir terkesan gigih membela dasar negara Pancacila dengan mengatakan bahwa pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti yang disebutkan di atas. Akan tetapi sebaliknya, dalam sidang konstituante, Natsir seakan berbalik. Natsir bukan lagi sebagai sosok pembela Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam sidang tersebut, Natsir merupakan salah seorang wakil Islam yang paling vokal dalam menggolkan Islam sebagai dasar Negara. Seperti apa yang diucapkannya dalam sidang konstituante tersebut bahwa Pancasila itu pure concept yang tidak memiliki substansi. Bagian Pancasila itu bersifat sekular dan netral, karena tidak mengakui wahyu ilahi sebagai sumber. (Risalah Perundingan, 1957: 276). Jadi, jika kenetralannya lenyap, maka raison de etre bagi fungsinya sebagai pemersatu akan hilang. Untuk itu Pancasila tidak dapat dijadikan sebagai falsafah negara. Hal ini karena Pancasila sangat kabur dan tidak bermakna apa-apa bagi umat Islam yang telah memiliki suatu ideologi yang pasti, jelas dan sempurna. Natsir, dalam hal ini, mengingatkan umat Islam bahwa pindah dari Islam ke Pancasila adalah bagian melompat dari bumi ke tempat berpijak ke suatu ruang hampa udara (Natsir, 1970: 218-219)
Dalam Islam dan Tata Negara, ajaran Sejarah dan Pemikiran, dijelaskan bahwa perubahan pendirian Natsir, menurut pengamat politik, disebabkan oleh pidato Soekarno pada rapat Gerakan Pembela Pancasila di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1954 yang memberikan kesan bahwa sila Ketuhanan yang maha Esa itu merupakan ciptaan manusia. Namun Munawir Sjadzali sendiri, dalam hal ini, tidak mengetahui tentang faktor-faktor apa yang mendorong sampai terjadinya perubahan pendirian dalam sikap Natsir tersebut (Sjadjali, 1990: 196). Meski demikian, diduga kuat bahwa perubahan pendirian dalam sikap Natsir dalam sidang konstituante itu disebabkan, paling tidak oleh dua hal. Pertama, dorongan sebagai ketua Masyumi untuk merealisasikan manifesto politik partai; dan kedua, pancasila telah menjadi monopoli golongan tertentu, kelompok sekuler.
Munculnya respon dari kalangan intelektual, termasuk Natsir, yang komprontatif dengan pemerintah berkuasa di kala itu adalah dengan terjadinya perbedaan yang berkepanjangan dalam sidang konstituante yang berjalan selama kurang lebih dari dua setengah tahun. Pertentangan terjadi antara kelompok intelektual Islam yang menghendaki labelitas Islam versus kelompok intelektual sekunder. Karena antara kedua kalangan terebut tidak ada yang mau melepaskan pendiriannya, maka atas desakan tentara, Presiden Soekarno membubarkan Majelis itu pada tanggal 5 Juli 1959, dan mendekritkan berlakunya kembali UUD 45 (Maarif, 1985: 90). Masa ini kemudian dikenal dengan masa demokrasi terpimpin.
Pada masa itu, menurut Deliar Noer, demokrasi Indonesia yang telah berjalan begitu baik, bukan saja menurun, tetapi hampir saja berubah menjadi diktator. Setidak-tidaknya, masa ini mulai berjangkit dan berkembangnya suatu pemerintahan otokrasi (Noer, 1987: 389), dimana hak memerintah berada di tangan satu orang. Ini terbukti dengan pimpinan pemerintah dan pimpinan revolusi dipegang oleh suatu orang, yaitu Presiden Soekarno.
Seperti diketahui, 43 hari setelah dekrit, Presiden Soekarno mengucapkan pidato hari Proklamasi 17 Agustus 1959 yang diberi judul Penanaman Kembali Revolusi kita. Dalam perkembangannya pidato tersebut ditetapkan sebagai GBHN dan diberi nama Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol). Pemikiran ini kemudian diringkas dalam slogan Manipol Usdek (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialistic ala Indonesia, Demokrasi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia), dan menjadi landasan demokrasi terpimpin. Perkembangannya, 1960, Presiden Soekarno melengkapi ideologi Indonesia dengan slogan Nasakom, doktrin kesatuan tiga unsur, yaitu nasionalis, agama dan komunis. Jadi, gagasan Soekarno menjadi lengkap, yaitu Manipol Usdek dan Slogan Nasakom dan dipaksakan untuk diaplikasikan oleh setiap institusi, baik institusi pendidikan maupun institusi pemerintah, maupun lembaga kemasyarakatan.
Terhadap indoktrinasi Soekarno ini, kelompok intelektual modernis sangat menentang dan menolaknya. Bahkan, Natsir sebagai tokoh intelektual modernis, membuktikan ketidaksetujuannya terhadap kediktatoran Soekarno yang direfleksikan dalam bentuk dukungannya terhadap pembrontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (Ricklefs, 1981: 250).
2.3 Implikasi Pemikiran Kenegaraan Mohammad Natsir
Telah diuraikan dalam paparan di atas, bahwa pemikiran politik idealistik yang didengungkan oleh para intelektual Islam modernis pada masa demokrasi terpimpin itu bertujuan untuk mengembalikan kedudukan pemerintah yang dipegang oleh Soekarno dengan Manipol Usdek dan Nasakomnya yang telah menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sayangnya, sikap korektif terhadap pemerintahan otokrasi dan diktator Soekarno yang dilancarkan oleh sebagian intelektual Islam modernis berakhir dalam penjara, seperti Natsir dan kawan-kawan. Bahkan partai Masyumi yang dipimpin Natsir pun ikut dibubarkan (Fieth, 1964: 138-139). Pembubaran Partai Masyumi terjadi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 200/1960 yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1960 dan pada tanggal 13 September 1960, Pimpinan Partai Masyumi menyatakan partainya bubar untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam keputusan presiden (Ma'arif, 1985: 75).
Sebagaimana diilustrasikan oleh Deliar Noer bahwa masa demokrasi terpimpin sebagai masa yang mirip dengan peperangan, tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi yang dikandungnya, di mana orang berbeda pendapat dianggap sebagai musuh, dan oleh karena itu harus dibasmi (Noer, 1983: 46).
Dengan begitu, implikasi dari pemikiran politik yang idealistik dalam pemerintahan yang tidak mengindahkan demokrasi yang sesungguhnya dapat dicontohnkan dengan tersingkirnya para intelektual Islam modernis dari panggung politik praktis. Karena dalam suatu pemerintahan yang tidak menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kritik yang konstruktif dalam perjalanan sebuah pemerintahan, orang-orang kritis seperti Natsir dan kawan-kawannya dianggap sebagai penghalang bagi teraplikasinya program-program pemerintahan.

2.4 Faktor-faktor Mempengaruhi Pemikiran Kenegaraan Moh. Natsir
Kecendrungan pemikiran politik intelektual Islam Indonesia, seperti Natsir, pada kurun waktu 1945 sampai tahun 1965 pada hakekatnya dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, kondisi sosial politik Indonesia selama dua dasa warsa (1945-1965) tersebut mengalami tiga masa, yaitu revolusi fisik (1945-1950), masa demokrasi parlementer (1950-1959) dan masa demokrasi liberal (1959-1965). Kedua, pemahaman dan interprestasi intelektual Islam, termasuk Natsir, terhadap ajaran Islam yang diyakininya bahwa Islam adalah ajaran yang komplit dan sempurna, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan manusia itu dapat dilihat hukumannya dalam al-Quran dan hadits.
Ketiga, pemikiran politik Natsir di samping terpengaruh pemikiran politik intelektual muslim masa klasik dengan karya-karya monumentalnya seperti al-Mawardi dengan al-Ahkam al-Sulthaniyyah, juga terpengaruh oleh pemikiran politik intelektual muslim modern seperti al-Maududi dan al-Afgani. Keempat, trend pemikiran politik Barat yang sedang merebak di dunia Islam sebagai akibat kontak dengan peradaban Barat dalam bentuk imperialisme Barat di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim, tak terkecuali Indonesia yang pernah dijajah oleh kolonial Belanda selama kurang lebih 350 tahun seperti terma-terma demokrasi, dewan perwakilan rakyat, republik, nasionalisme, dan lain-lainnya. Konsekuensi dari pengenalan terhadap terma-terma politik Barat tersebut, para intelektual Indonesia baik dari kalangan modernis maupun tradisionalis hampir tidak dapat ditemukan pemikiran politiknya tentang pendirian sistem monarki dengan didasarkan ikatan agama, melainkan mereka menghendaki suatu negara republik yang didasarkan pada rasionalisme.

Kelima, visi dan tujuan organisasi keagamaan dan politik yang digeluti oleh para intelektual Islam telah mempengaruhi arah pemikiran dan sikap atau perilaku politik mereka dalam mengaktualisasikan dan mengartikulasikan politiknya. Natsir sebagai salah satu intelektual Islam modernis terpengaruh oleh visi dan tujuan Masyumi.

BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian tentang pemikiran kenegaraan Mohammad Natsir, tampak bahwa pemikiran Mohammad Natsir dengan ciri khas relegiusitasnya akan tetapi tidak kalah dengan dengan pemikiran intelektual sekular. Hal itu disebabkan karena Natsir secara informal melakukan dialog edukatif yang intensif tentang masalah-masalah agama, dan selain itu, ia juga belajar di sekolah-sekolah yang didirikan oleh Belanda, yang tentunya syarat dengan gagasan modern tentang negara, seperti demokrasi, nasionalisme, republik. Keberhasilan Natsir dari satu sisi adalah berhasil merekonsiliasikan pemikiran modern dengan pesan-pesan nash al-Quran maupun hadits. Selain itu, dari waktu ke waktu, ia memiliki karakteristik, kecenderungan dan visi tersendiri, disesuaikan dengan setting sosiopolitik yang ada sehingga munculnya pemikiran Natsir merupakan respon atau jawaban terhadap peroblema yang muncul.
Hubungan Islam dan negara dalam pandangan Natsir adalah hubungan yang integral dan simbiotik, tidak ada dikotomik yang bermuara kepada sekularisasi. Baginya, agama Islam adalah agama universal yang menata seluruh mekanisme kehidupan, termasuk masalah negara.
Sementara mengenai sistem pemerintahan menurut Natsir, bahwa di dalam Islam tidak ada uraian yang spesifik mengenai mekanismenya, yang ada hanya prinsip-prinsip saja. Oleh karenanya, sebagai produk ijtihad politiknya, ia mengusulkan sistem pemerintahan parlementer.
Tentang kepala negara, menurut Natsir tidak ada penyebutan yang spesifik, dan tidak harus terpaku pada istilah Islam klasik, yaitu khalifah. Baginya kepala Negara bisa khalifah, Amirulmu’minin, atau presiden. Yang paling penting, seorang khalifah, karena negara Indonesia mayoritas Islam, maka negaranya harus Islam. Dan mengenai aparaturnya, tidak mesti Islam, tetapi memberi peluang kepada agama lain untuk menduduki jabatan strategis lainnya.
Mengenai kedaulatan negara, Natsir mengungkapkan istilah teodemokrasi, yaitu demokrasi yang tidak hampa dari nilai-nilai ketuhanan, atau demokrasi yang tidak tercerai dari nilai-nilai ketuhanan.
Mengenai dasar negara, sebelum sidang konstituante Mohammad Natsir sangat gigih membela Pancasila. Ia menyatakan bahwa Pancasila merupakan hasil kristalisasi yang disebutnya lima ciri kebijakan hasil musyawarah antara pemimpin-pemimpin bangsa, dan tidak bertentangan dengan al-Quran. Namun ketika sidang konstituante dan pasca itu, Natsir sangat gigih menggelorakan semangat dan mengusulkan Islam sebagai dasar negara. Hal ini cukup beralasan, karena selain ia memiliki latar belakang pendidikan informal keagamaan kepada A. Hasan yang terkenal memiliki pemikiran Islam radikal, juga Natsir menyuarakan partai Islam, yaitu mewakili Masyumi. Ia menyatakan bahwa Pancasila sekular dan netral.

Implikasi pemikiran Natsir yang memiliki kecenderungan politik identik dan kritis terhadap roda pemerintahan yang kurang mengindahkan demokrasi, adalah tersingkirnya ia dari pentas politik, karir politiknya berakhir di penjara menjadi tahanan politik serta dibubarkannya partai Masyumi.
3.2 Rekomendasi
Pemikiran Natsir perlu dikembangkan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia khususnya mengenai pemikirannya tentang teodemokrasi, yaitu demokrasi yang tidak hampa dari nilai-nilai ketuhanan, atau demokrasi yang tidak tercerai dari nilai-nilai ketuhanan.Dalam konteks kekinian, menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam adalah suatu hal yang tidak mungkin sebagaimana yang dicita-citakan oleh Natsir, akan tetapi menyemangati semua konsep dan prilaku para penyelenggara negara dengan konsep yang ada dalam al-Qur’an dan Hadits adalah sesuatu hal pula yang mungkin dapat diprakktekkan saat ini.

MAKALAH PEMBANGUNAN POLITIK DALAM PENDEKATAN INSTITUSIONALISASI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pembangunan politik adalah bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, dimana pembangunan itu diarahkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang demokratis sehingga terwujudnya suatu ketertiban politik. Pembangunan politik merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang bisa dipandang sebagai wahana bagi aspek pembangunan lainnya. Yang disebabkan oleh adanya saling keterkaitan, misalnya pembangunan ekonomi dapat mendorong pembangunan politik serta bidang-bidang lainnya.

Suatu Negara jika dari segi ekonominya maju, akan mendorong kemajuan dalam bidang yang lain, sebab dengan semakin makmurnya masyarakat, akan terciptanya suatu masyarakat yang semakin maju. Pembangunan politik apabila dikaitkan dengan institusionalisasi, suatu institusi itu dibentuk sebagai instrument demi tercapainya keteraturan politik. Fokus pembangunan politik yaitu tumbuhnya institusi-institusi baru dalam rangka memekarkan keteraturan politik. Dengan adanya keteraturan politik maka akan terwujud suatu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Membicarakan tentang institusionalisasi tentunya kita haruslah terlebih dahulu mengetahui bagaimana asal-usul timbulnya institusionalisasi. Perubahan sosial dalam suatu masyarakat merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Masyarakat bergerak dari tradisonal menuju ke arah modern. Sehingga timbul suatu perubahan pola pikir masyarakat menjadi lebih demokratis. Modernisasi berefek pada timbulnya kesadaran politik pada masyarakat, sehingga akan menjadikan tingginya tingkat partisipasi masyarakat atau meningkatnya permintaan masyarakat terhadap keuntungan. Institusi timbul untuk dalam rangka sebagai wadah-wadah penyalur dari permintaan masyarakat.


Namun permasalahan yang kemudian muncul yaitu, di banyak Negara terjadi suatu ketidakteraturan politik yang dikarenakan ketidakseimbangan antara tingkat institusional dengan tingkat partisipasi. Minimnya tingkat institusional yang tidak dapat membendung akan tingginya partisipasi dari masyarakat.

Sangat menarik membicarakan tentang pendekatan institusional dalam rangka untuk mencapai suatu ketertiban politik. Studi Pembangunan Politik dapat membantu kita untuk memahami bagaimana pendekatan institusionalisasi dalam menghadapi permasalahan yang ada di masyarakat.

1.2 Rumusan Masalah

Untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulisan dibatasi sebagai berikut :

1.2.1 Bagaimanakah konsep Institusionalisasi dalam Pembangunan Politik?

1.2.2 Kasus apa yang ingin diselesaikan dengan Pendekatan Institusionalisasi?

1.2.3 Bagaimana Pendekatan Institusionalisme dalam kasus Dirjen Pajak ?

1.3 Tujuan Penulisan

Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :

1.3.1 Memenuhi tugas mata kuliah Pembangunan Politik.

1.3.2 Menjelaskankan konsep Institusionalisasi.

1.3.3 Mengemukakan kasus

1.3.4 Menerangkan pendekatan institusionalisme dalam kasus Dirjen Pajak


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Institusionalisasi

Institusionalisasi atau yang biasa disebut kelembagaan adalah suatu proses terbentuknya suatu institusi. Yang merupakan suatu hal yang baru yang berasal dari bentuk kegiatan atau pola perilaku, yang kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya, dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola lingkungan tertentu. Dalam prosesnya, suatu institusionalisasi itu terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi ini, yang merupakan hal penting yaitu bukan kehadiran suatu organisasi atau institusi sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga. Dalam kaitannya dengan pelayanan masyarakat, institusionalisasi terjadi apabila hasil dari tindakan pelayanan sosial itu tidak berdampak sesaat saja bagi masyarakat melainkan terjadi dengan berkelanjutan atau berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan

Institusi (lembaga) merupakan suatu wadah-wadah penyalur dari permintaan masyarakat. Berwenang dalam memberikan pelayanan masyarakat dan untuk keteraturan politik. Bagaimanakah institusi itu bisa diperlukan? Dalam kehidupan bermasyarakat terjadi suatu perubahan sosial, perubahan pola pikir menjadi semakin maju atau yang disebut dengan modernisasi. Modernisasi ditandai dengan semakin meningkatnya partisipasi politik atau permintaan masyarakat terhadap keuntungan. Sehingga institusi diperlukan sebagai instrument dalam menciptakan suatu keteraturan politik. Jika tidak ada institusi, mungkin suatu masyarakat akan kacau karena adanya benturan-benturan kepentingan atau konflik.


Yang dimaksud dengan Institusi yaitu seperti parpol, birokrasi, eksekutif, legislatif, yudikatif, kelompok kepentingan, dan lain-lain. Stabilitas politik tergantung pada perbandingan pelembagaan dan peran serta. Jika peran serta politik meningkat, maka kompleksitas, otonomi, kemampuan adaptasi dan kesatuan dari lembaga-lembaga politik masyarakat juga harus meningkat agar terciptanya stabilitas politik. Jika tidak demikian maka akan timbul ketidakteraturan politik. Artinya yang dikarenakan minimnya tingkat institusional dan tingginya tingkat partisipasi. Hal itu juga bisa menimbulkan Praetorianisme, atau yang disebut dengan masuknya golongan militer ke dalam ranah politik.

Mobilisasi masyarakat bisa mengakibatkan frustasi dan agresi, namun tingkatannya tergantung dari tuntutan peran serta dengan ada atau tidaknya lembaga-lembaga yang mengatur dan mengantarai. Mobilisasi yang tanpa diikuti dengan tingkat pelembagaan yang tinggi akan melahirkan suatu ketidakstabilan / ketidakteraturan politik.

2.2 Kasus Dirjen Pajak

Terungkapnya kasus mafia perpajakkan yang baru-baru ini terjadi di institusi yang bernama Direktorat Jenderal Pajak membuat keresahan masyarakat. Hal itu tentunya mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen pajak yang memiliki wewenang dalam mengelola pajak, telah tercemar nama baik institusinya akibat ulah-ulah jajarannya yang melakukan tindakan tercela berupa penggelapan pajak/ mafia pajak.

Tentunya kita semua tahu, bagaimana iklan TV tentang pajak ( Hari gini ga bayar pajak,,, Apa kata dunia?). Iklan yang menghimbau untuk setiap warga Negara membayar pajak. Namun permasalahannya mengapa uang pajak diselewengkan? Sungguh ironis!

Dampak dari penyelewengan pajak tadi yaitu mengakibatkan masyarakat enggan untuk bayar pajak, hal itu dilihat dari adanya gerakan-gerakan boikot pajak yang diserukan sejumlah kalangan, termasuk gerakan boikot pajak yang diorganisasi lewat internet.

Tak bisa dibayangkan bagaimana jadinya Negara ini jika warga negaranya tidak mau membayar pajak. Bukankah pajak merupakan salah satu pendapatan Negara. Jika tidak ada yang bayar pajak, darimana Negara memperoleh pendapatan? Kalau tidak ada pendapatan, bagaimana Negara melakukan pembangunan? Jelaslah penyelewengan pajak sangat merugikan masyarakat maupun pemerintah.

2.3 Pendekatan Institusionalisme

Institusionalisme merupakan suatu paham yang melihat dari sudut pandang institusinya. Dalam kasus ini institusinya bernama Direktorat Jenderal Pajak atau yang disingkat dengan Dirjen Pajak. Institusi ini terbentuk dikarenakan keperluan / kepentingan masyarakat yang bergerak dalam bidang pelayanan pajak. Dirjen Pajak ini berwenang dalam mengelola pajak. Dan warga Negara diwajibkan untuk membayar pajak. Hal ini diatur dalam konstitusi (UU)

Adapun hasil pajak yang dibayar oleh warga Negara ke Dirjen Pajak tadi yaitu sebagai pendapatan Negara, yang dimana pendapatan tersebut digunakan untuk keperluan pembangunan Negara dan kesejahteraan umum.

Uraian di atas menunjukkan suatu sistem, dimana antar komponen-komponennya memiliki hubungan secara fungsional dan memiliki tujuan yang jelas.

Jika salah satu komponen dari sistem itu bermasalah, maka sistem itu tidak bisa jalan dan otomatis tujuan akan terhambat. Begitu halnya dengan kasus ini, adanya penyelewengan Dirjen Pajak. Yang mengakibatkan ketidakpercayaan lagi oleh warga Negara terhadap Dirjen Pajak, sehingga warga Negara enggan untuk bayar pajak. Dan pembangunan pun tidak tercapai.

Komponen yang bermasalah dalam kasus ini yaitu dari institusinya, maka diperlukan suatu perbaikan terhadap institusi, atau Reformasi Dirjen Pajak. Reformasi yaitu mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Reformasi bertujuan mengoreksi dan membaharui terus-menerus dari penyimpangan yang telah ada. Agar terciptanya suatu kestabilan, keteraturan, ketertiban, pembangunan politik.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Institusionalisasi (kelembagaan) adalah suatu proses terbentuknya suatu institusi. Yang merujuk pada proses pelembagaan suatu sistem. Dalam kaitannya dengan pelayanan masyarakat, institusionalisasi terjadi apabila hasil dari tindakan pelayanan sosial itu terjadi dengan berkelanjutan atau berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan

Institusi (lembaga) merupakan suatu wadah-wadah penyalur dari permintaan masyarakat. Berwenang dalam memberikan pelayanan masyarakat dan untuk keteraturan politik. Institusi diperlukan sebagai instrument dalam menciptakan suatu keteraturan politik. Jika tidak ada institusi, mungkin suatu masyarakat akan kacau karena adanya benturan-benturan kepentingan atau konflik. Karena semakin modern masyarakat maka partisipasi akan semakin meningkat.

Institusionalisme merupakan suatu paham yang melihat dari sudut pandang institusinya. Pendekatan ini mengesampingkan teori, melihat fakta sebagai sesuatu hal yang diterima secara benar, dan menyebar seperti common sense di dalam ilmu politik. Metodologi yang digunakan yaitu pengamatan untuk mendeskripsikan dan memahami dunia politik di sekitarnya dalam pengertian non-abstrak (nyata).